Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
A.
Pengertian HKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya.
Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
B.
Teori dan Dasar Hukum HKI
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya,
Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini
tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia. Adapun dasar hukum dasri HKI itu sendiri seperti berikut
:
·
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
·
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
·
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
·
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis
besar ruang lingkup HKI dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta dan hak
kekayaan industri. Berikut ini merupakan penjelasan singkat dari ruang lingkap
HKI itu sendiri:
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights), yang mencakup :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
·
Desain tata
letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) : Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
·
Rahasia
dagang (Trade secret)
(Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan
diatas dapat disimpulkan, HKI atau Hak Kekayaan Intelektual ialah suatu alat
atau sarana pengakuan atas suatu ciptaan baik berupa tulisan, karya seni,
produk-produk, dan hal lainnya yang diberikan kepada seorang kreator/pencipta. HKI
sendiri terbagi atas dua bagian yaitu Hak Paten dan Hak Kekayaan Industri yang
didalamnya terdapat seperti akan Hak Merk, paten, desain Industri, rahasia
dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman. Manfaat
dari HKI salah satunya yang mana dapat berguna melingdungi berbagai hasil karya
cipta seseorang, dan mampu dijadikan sebagai apresiasi sehingga memacu seseorang
untuk lebih berkreasi maupun mengembangkan (berinovasi) atas karya cipta-karya
cipta yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar