Sabtu, 28 Maret 2015

PERLINDUNG HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA



PERLINDUNG HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA

Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Bagaimana aspek hukum mengenai hak cipta di Indonesia? Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Di Indonesia perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Sekarang ini Indonesia telah secara resmi meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Cipta seperti Berne Convention dengan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 serta WIPO Copyright Treaty dengan Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Hak Cipta menggariskan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis (deklaratif) setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Eksklusif mengandung Hak Ekonomi, yakni hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan atau produk Hak Terkait dan Hak Moral, yakni hak Pencipta untuk tetap mendapatkan pengakuan atas kepemilikan Ciptaan tersebut. Secara umum perlindungan Hak Cipta diberikan kepada setiap karya asli yang diciptakan seseorang atau lebih Pencipta atau diberikan kepada Pemegang Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra dan Hak Terkait (Related Rights) bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran. Di samping itu, Negara berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta adalah pemegang Hak Cipta atas beberapa Ciptaan berupa karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional, folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya. Umumnya perlindungan Hak Cipta diberikan seumur hidup Penciptanya dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia yang mulai dihitung pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia. Ada beberapa pengecualian jangka waktu perlindungan Hak Cipta menurut ketentuan Undang-undang Hak Cipta, seperti:
  1. Hak Cipta atas folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya yang dipegang oleh Negara berlaku tanpa batas waktu.
  2. Hak Cipta atas Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, perwajahan karya tulis hasil pengalihwujudan yang berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Potret seseorang yang berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun sejak orang yang dipotret meninggal dunia.
  4. Hak Terkait bagi pelaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual.
  5. Hak Terkait bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut selesai direkam.
  6. Hak Terkait bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak siaran tersebut pertama kali disiarkan.
  7. Hak Moral berlaku tanpa batas waktu.
Terhadap terjadinya pelanggaran di bidang Hak Cipta berupa:
  1. Gugatan ganti kerugian secara perdata yang diajukan Pencipta atau Ahli Warisnya dalam hal-hal, sebagai berikut:
    1. Peniadaan atau penghapusan nama Pencipta yang tercantum dalam Ciptaan;
    2. Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga;
    3. Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan; dan/atau
    4. Pengubahan isi Ciptaan.
  2. Bersamaan dengan diajukannya Gugatan, Pencipta atau Ahli Warisnya juga berhak meminta Penetapan Sementara kepada Pengadilan Negeri untuk menyita, menyerahkan atau menghentikan pengumuman atau perbanyakan Ciptaan yang dilanggar tersebut guna mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, menyimpan dan mengamankan alat bukti serta meminta kepada pihak yang melanggar untuk menyerahkan alat bukti terkait.
  3. Selain diajukan Gugatan, secara terpisah, Negara, sebagai delik biasa dapat menindak, atau Pencipta atau Ahli Warisnya dapat melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Hak Cipta kepada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian RI dan Ditjen HKI. Ancaman hukuman terhadap pelanggar Hak Cipta minimal pidana penjara 1 (satu) bulan dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pengumuman dan/atau perbanyakan Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Ahli Warisnya.

KESIMPULAN
Perlindungan hak cipta diindonesia telah diatur sedemikian mungkin dalam undang-undang sperti dalam undang-undang RI No. 19 tahun 2002, hal ini dikarenakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 18 dan No.19 Tahun 1997 telah menyatakan bahwa hak cipta ialah merupakan hak eksklusif bagi penciptanya maupun pemagang hak ciptanya. Hak ekslusif ini dimaksudkan dimana pencipta dapat memperbanyak maupun memperoleh keuntungan ekonomi serta mendapat perlindungan ataupun pengakuan terhadap karya ciptanya. Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia, namun terdapat juga beberapa pengecualian didalamnya. Sehingga apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta seperti Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga, Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan, Pengubahan isi Ciptaan, dan hal lainnya yang mengakibatkan kerugian, seseorang pencipta ataupun ahli warisnya bisa menggugat pelanggar tersebut dan menghentikan segala tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap pencipta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar