HAK
MEREK
A.
Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Berikut ini beberapa pengertian merek
berdasarkan fungsinya:
1.
Merek
dagang : Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
2.
Merek
jasa
: Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
kolektif : Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
B.
Fungsi Merek
Merek yang digunakan tentunya memiliki fungsi
ataupun peran dalam pemakaiannya. Berikut ini fungsi dar pemakaian
merek:
1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.
Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
C.
Dasar Hukum Hak
merek
Dalam penerpannya
tentunya pengaturan mengenai merek telah diatur dalam undang-undang sedemikan
rupa. Berikut ini merupakan undang-undang yang mendasari tentang hak merek:
1. UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
D.
Perlindungan
Merek Di Indonesia
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama. Adapun Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di
bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
(Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Kesimpulan :
Hak Merek adalah suatu sarana yang diberikan kepada para pecipta guna memberi identitas terhadap produk ataupun hasil ciptaan dari pencipta, dimana merek sendiri terbagi atas Merek dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Fungsi dari merek sendiri selain sebagai identitas, merek juga digunakan sebagai sarana promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang dan jasa yang dihasilkan. Diberikannya dasar-dasar hukum atas Hak Merek, diharapkan mampu mengurangi tindak pidana mengenai penyalahgunaan merek dan melindungi hasil ciptaan seseorang dan memberikan rasa keamanan bagi para pencipta akan produk atau hasil ciptaan mereka.
Kesimpulan :
Hak Merek adalah suatu sarana yang diberikan kepada para pecipta guna memberi identitas terhadap produk ataupun hasil ciptaan dari pencipta, dimana merek sendiri terbagi atas Merek dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Fungsi dari merek sendiri selain sebagai identitas, merek juga digunakan sebagai sarana promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang dan jasa yang dihasilkan. Diberikannya dasar-dasar hukum atas Hak Merek, diharapkan mampu mengurangi tindak pidana mengenai penyalahgunaan merek dan melindungi hasil ciptaan seseorang dan memberikan rasa keamanan bagi para pencipta akan produk atau hasil ciptaan mereka.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar