Jumat, 24 April 2015

HAK MEREK



HAK MEREK
A.           Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Berikut ini beberapa pengertian merek berdasarkan fungsinya:
1.    Merek dagang : Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa : Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek kolektif : Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

B.            Fungsi Merek
Merek yang digunakan tentunya memiliki fungsi ataupun peran dalam pemakaiannya. Berikut ini fungsi dar pemakaian merek:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.    Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

C.           Dasar Hukum Hak merek
Dalam penerpannya tentunya pengaturan mengenai merek telah diatur dalam undang-undang sedemikan rupa. Berikut ini merupakan undang-undang yang mendasari tentang hak merek:

1.     UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.     UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.     UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

D.           Perlindungan Merek Di Indonesia
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Adapun Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).



Kesimpulan :
             Hak Merek adalah suatu sarana yang diberikan kepada para pecipta guna memberi identitas terhadap produk ataupun hasil ciptaan dari pencipta, dimana merek sendiri terbagi atas Merek dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Fungsi dari merek sendiri selain sebagai identitas, merek juga digunakan sebagai sarana promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang dan jasa yang dihasilkan. Diberikannya dasar-dasar hukum atas Hak Merek, diharapkan mampu mengurangi tindak pidana mengenai penyalahgunaan merek dan melindungi hasil ciptaan seseorang dan memberikan rasa keamanan bagi para pencipta akan produk atau hasil ciptaan mereka.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar