Sabtu, 28 Maret 2015

PERLINDUNG HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA



PERLINDUNG HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA

Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Bagaimana aspek hukum mengenai hak cipta di Indonesia? Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Di Indonesia perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Sekarang ini Indonesia telah secara resmi meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Cipta seperti Berne Convention dengan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 serta WIPO Copyright Treaty dengan Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Hak Cipta menggariskan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis (deklaratif) setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Eksklusif mengandung Hak Ekonomi, yakni hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan atau produk Hak Terkait dan Hak Moral, yakni hak Pencipta untuk tetap mendapatkan pengakuan atas kepemilikan Ciptaan tersebut. Secara umum perlindungan Hak Cipta diberikan kepada setiap karya asli yang diciptakan seseorang atau lebih Pencipta atau diberikan kepada Pemegang Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra dan Hak Terkait (Related Rights) bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran. Di samping itu, Negara berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta adalah pemegang Hak Cipta atas beberapa Ciptaan berupa karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional, folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya. Umumnya perlindungan Hak Cipta diberikan seumur hidup Penciptanya dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia yang mulai dihitung pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia. Ada beberapa pengecualian jangka waktu perlindungan Hak Cipta menurut ketentuan Undang-undang Hak Cipta, seperti:
  1. Hak Cipta atas folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya yang dipegang oleh Negara berlaku tanpa batas waktu.
  2. Hak Cipta atas Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, perwajahan karya tulis hasil pengalihwujudan yang berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Potret seseorang yang berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun sejak orang yang dipotret meninggal dunia.
  4. Hak Terkait bagi pelaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual.
  5. Hak Terkait bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut selesai direkam.
  6. Hak Terkait bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak siaran tersebut pertama kali disiarkan.
  7. Hak Moral berlaku tanpa batas waktu.
Terhadap terjadinya pelanggaran di bidang Hak Cipta berupa:
  1. Gugatan ganti kerugian secara perdata yang diajukan Pencipta atau Ahli Warisnya dalam hal-hal, sebagai berikut:
    1. Peniadaan atau penghapusan nama Pencipta yang tercantum dalam Ciptaan;
    2. Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga;
    3. Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan; dan/atau
    4. Pengubahan isi Ciptaan.
  2. Bersamaan dengan diajukannya Gugatan, Pencipta atau Ahli Warisnya juga berhak meminta Penetapan Sementara kepada Pengadilan Negeri untuk menyita, menyerahkan atau menghentikan pengumuman atau perbanyakan Ciptaan yang dilanggar tersebut guna mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, menyimpan dan mengamankan alat bukti serta meminta kepada pihak yang melanggar untuk menyerahkan alat bukti terkait.
  3. Selain diajukan Gugatan, secara terpisah, Negara, sebagai delik biasa dapat menindak, atau Pencipta atau Ahli Warisnya dapat melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Hak Cipta kepada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian RI dan Ditjen HKI. Ancaman hukuman terhadap pelanggar Hak Cipta minimal pidana penjara 1 (satu) bulan dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pengumuman dan/atau perbanyakan Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Ahli Warisnya.

KESIMPULAN
Perlindungan hak cipta diindonesia telah diatur sedemikian mungkin dalam undang-undang sperti dalam undang-undang RI No. 19 tahun 2002, hal ini dikarenakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 18 dan No.19 Tahun 1997 telah menyatakan bahwa hak cipta ialah merupakan hak eksklusif bagi penciptanya maupun pemagang hak ciptanya. Hak ekslusif ini dimaksudkan dimana pencipta dapat memperbanyak maupun memperoleh keuntungan ekonomi serta mendapat perlindungan ataupun pengakuan terhadap karya ciptanya. Hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia, namun terdapat juga beberapa pengecualian didalamnya. Sehingga apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran mengenai hak cipta seperti Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga, Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan, Pengubahan isi Ciptaan, dan hal lainnya yang mengakibatkan kerugian, seseorang pencipta ataupun ahli warisnya bisa menggugat pelanggar tersebut dan menghentikan segala tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap pencipta.


Hak Kekayaan Intelektual (HKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
A.           Pengertian HKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. 

B.            Teori dan Dasar Hukum HKI

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Adapun dasar hukum dasri HKI itu sendiri seperti berikut :
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  
C.           Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar ruang lingkup HKI dibagi menjadi dua bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut ini merupakan penjelasan singkat dari ruang lingkap HKI itu sendiri:
1.    Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·      Paten (Patent)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·      Merek (Trademark)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·      Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
·      Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
·      Rahasia dagang (Trade secret)
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.



Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan, HKI atau Hak Kekayaan Intelektual ialah suatu alat atau sarana pengakuan atas suatu ciptaan baik berupa tulisan, karya seni, produk-produk, dan hal lainnya yang diberikan kepada seorang kreator/pencipta. HKI sendiri terbagi atas dua bagian yaitu Hak Paten dan Hak Kekayaan Industri yang didalamnya terdapat seperti akan Hak Merk, paten, desain Industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman. Manfaat dari HKI salah satunya yang mana dapat berguna melingdungi berbagai hasil karya cipta seseorang, dan mampu dijadikan sebagai apresiasi sehingga memacu seseorang untuk lebih berkreasi maupun mengembangkan (berinovasi) atas karya cipta-karya cipta yang sudah ada.