PELANGGARAN
HAK PATEN OLEH APPLE TERHADAP VIRNETX
Definisi Hak Paten
Pengertian
Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini
termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right).
Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda
tidak berwujud (benda immateril).
Paten merupakan
suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si
penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten
Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut
sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa,
bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada,
cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk
selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi
dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan
dalam proses industri.
Contoh Kasus
Hak Paten
TEMPO.CO, New
York - Apple Inc harus membayar uang sebesar US $ 626 juta (Rp 8,5 triliun)
kepada VirnetX Holding Corp karena menggunakan teknologi keamanan Internet yang
dipatenkan tanpa izin dalam FaceTime dan iMessage.
Juri federal di
Tyler, Texas, membuat keputusan itu pada Kamis, setelah sidang dimulai pada 25
Januari lalu dan memutuskan pelanggaran hak paten oleh Apple itu disengaja. Keputusan
itu dikatakan tidak memberi ancaman kepada Apple, yang dilaporkan pada Januari
lalu memiliki likuiditas tunai sebesar US$ 216 miliar. Meskipun begitu, Apple
tetap menganggap bahwa jumlah yang harus dibayar itu sangat tinggi untuk kasus
yang melibatkan paten. Seorang pengacara untuk VirnetX memuji putusan tersebut.
Apple berjanji akan naik banding dan mengatakan kasus ini menunjukkan perlunya
reformasi sistem paten.Apple, dalam sebuah pernyataan, mengatakan akan membuat
negosiasi. "Kami terkejut dan kecewa atas keputusan itu. Kasus-kasus
seperti ini memperkuat fakta kebutuhan yang mendesak untuk reformasi prosedur
paten."
VirnetX, perusahaan yang berbasis di
Nevada, Amerika Serikat, yang kebanyakan pendapatannya hasil lisensi paten,
selain itu VirnetX adalah perusahaan yang membeli hak paten teknologi dan
bertujuan memperoleh uang dari biaya lisensi dan tuntutan hukum. VirnetX menggugat
pembuat iPhone itu pada 2016 karena Apple menggunakan jaringan pribadi virtual
dan link komunikasi dalam konferensi video FaceTime. Ini merupakan kasus kedua
yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, pada November 2012, juri, yang memutuskan
Apple menyalahgunakan empat paten VirnetX untuk iPhone, iPod Touch, dan iPad,
serta komputer Mac, mengarahkan Apple membayar ganti rugi US$ 368,2 juta. Namun
Apple mengajukan permohonan banding dan menang
pada hal teknis setelah VirnetX gagal membuktikan bahwa konsumen yang membeli
iPad dan gadget lain karena software yang melanggar paten VirnetX ini.