Sabtu, 10 Mei 2014
Batas Kedaulatan NKRI
BATAS WILAYAH
KEDAULATAN NKRIRepublik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan
nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United
Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar
17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau
terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan
DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga,
terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di
tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12
pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah
Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan
nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United
Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan
Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan
2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau
terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga
negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara
perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia,
Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand,
Australia, dan Palau. Berikut perbatasan wilayah Indonesiaa dengan
negara-negara lain :RI – MalaysiaKesepakatan yang sudah ada antara
Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas
Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang
pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement
Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating
to the delimitation of the continental shelves between the two countries),
tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.Berikutnya adalah Penetapan Garis
Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di
Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971
tanggal 10 Maret 1971. Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada
kesepakatan.Batas laut teritorial Malaysia di
Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal
ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan
Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor
Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik
Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3
mil dari Pulau Bintan.Perbatasan Indonesia dengan
Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan
Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses
perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki
perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE
dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus
dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona
Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.Sementara pada segmen Selat Malaka
bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta
illustrasi batas laut teritorial kedua negara.Penentuan batas maritim
Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum
disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering
menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia
dengan pihak Malaysia.Demikian pula dengan perbatasan
darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua
belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC)
dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal
bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat
dioptimalkan.
RI – ThailandIndonesia dan Thailand telah
mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971,
perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972.
Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat
Malaka dan Laut Andaman.Selain itu juga telah dilaksanakan
perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand
dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971.
Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.Perbatasan antara Indonesia dengan
Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.Ditinjau dari segi geografis,
kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu
kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh,
RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua
titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut
Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan
Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan
oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat
pantai Indonesia.
RI – IndiaIndonesia dan India telah
mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus
1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi
perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.Selanjutnya dilakukan perjanjian
perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977
dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman
dan Samudera Hindia.Perbatasan tiga negara,
Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas
kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian
dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian
perbatasan ZEE.
RI – SingapuraPerjanjian perbatasan maritim
antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang
menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut
kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.Permasalahan yang muncul adalah
belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat
Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan
kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah
Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.Penentuan batas maritim di sebelah
Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara
Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada
Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan
ke-2).Penambangan pasir laut di perairan
sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura,
telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton
pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang
cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan
hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan
ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan
sejumlah mata pencaharian para nelayan.Penambangan pasir laut juga
mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya,
misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan
kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis
pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian
hari.
RI – VietnamPerbatasan Indonesia – Vietnam di
Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen
pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum
diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat
perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua
negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung
di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari
245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan
perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak
sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan
tersebut.
RI – PhilipinaPerundingan RI – Philipina sudah
berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap 3 – 4 bulan
sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak
mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai
milik Indonesia.Hasil perundingan terakhir
penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember
2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan
memperhitungkan lenght of coastline/ baseline kedua negara,
sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu
dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical
Sub-Working Groupuntuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan
diambil.Belum adanya kesepakatan tentang batas
maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau
Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni
Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation
(JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan
menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
RI – PalauPerbatasan Indonesia dengan Palau
terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang
menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui
batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan
Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul
karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga
ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen.
Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1
Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New GuineaPerbatasan Indonesia dengan Papua
New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur
timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan
antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea
pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai
dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly
dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai
pantai selatan Papua.Permasalahan yang timbul telah
dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui
pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan
adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat. Indonesia dan PNG telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
RI – AustraliaPerjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste. RI – Timor LestePerundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara. Untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia diperlukan penetapan batas-batas maritim secara lengkap. Penetapan batas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Laut Internasional, yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No 17 tahun1985. Implementasi dari ratifikasi tersebut adalah diperlukannya pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi Batas Laut dengan negara tetangga dan Batas Laut dengan Laut Bebas. Adapun batas-batas maritim Republik Indonesia dengan negara tetangga, mencakup Batas Laut Wilayah (Territorial Sea), batas perairan ZEE, batas Dasar Laut atau Landas Kontinen. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari. Berikut rincian perbatasan terluar kepulaan di Indonesia :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit. Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan. Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
Sumber :
http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774
http://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2012/06/09/batas-wilayah-darat-dan-laut-indonesia-dengan-negara-lain/
Selasa, 06 Mei 2014
Senin, 05 Mei 2014
Sejarah Pemilu di Indonesia
Sejarah pemilu di Indonesia di mulai pada tahun 1955. Pada saat itu, pemilu di Indonesia diadakan
pertama kali yaitu pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, dengan Perdana
Menteri Burhanudin Harahap. Setelah 10 tahun merdeka, Indonesia baru mengadakan
pemilu di Tahun 1955 karena masih banyaknya kendala yang melingkupi Indonesia.Situasi politik pada masa itu belum stabil dan masih banyaknya ancaman dari
luar juga memicu terlambatnya penyelenggaraan pemilu di indonesia untuk pertama
kali. Pemilu pada tahun 1955, bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Dewan
Konstituante.Pemilu ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 29
September 1955 dengan tujuan memilih anggota DPR. Kemudian, tahap kedua
dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 dengan tujuan memilih Dewan
Konstiuante.Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik. Namun, hanya 5 partai besar yang
memenangkan pemilu yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama,
Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia
Pemilu kedua baru dilaksanakan pada tahun 1971. Tepatnya pada tanggal 3
Juli. Pemilu ini diikuti oleh 9 partai politik dan dimenangkan oleh Partai
Golongan Karya, Nahdatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai
Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu ketiga sampai pemilu ketujuh hanya diikuti oleh 3 partai. Hal ini
dikarenakan adanya peraturan baru tentang partai politik pada tahun 1975, yaitu
adanya Fusi untuk semua partai. Fusi adalah sistem penggabungan partai.Pada saat itu partai melebur menjadi 3 partai politik yaitu, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Pemilu
di era ini sering disebut sebagai "Pemilu Orde Baru."Pemilu di era ini secara urut dilaksanakan pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan
1997. Pemilu di Indonesia pada zaman ini sangat aneh, karena setiap pemilu
sudah dipastikan Golongan Karya yang menjadi pemenang. Hal ini disebabkan pada
zaman Suharto, semua pegawai negeri diwajibkan memilih Golongan Karya tiap kali
ada pemilu.
Sejarah pemilu di Indonesia memasuki babak yang baru. Pemilu ke delapan di
Indonesia dilaksanakan pada 1999, tepatnya pada 7 Juni. Pemilu ini adalah
pemilu pertama setelah jatuhnya presiden Soeharto. Pemilu di Indonesia pada
1999 kembali menganut sistem multi partai. Oleh sebab itu, tidak heran jika
pada pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai
Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional
memenangkan perolehan suara. Meskipun Partai Demokrasi Indonesia perjuangan
mendapat suara terbanyak, namun yang diangkat menjadi Presiden RI bukanlah
pemimpin partai tersebut, yaitu Megawati Sukarno Putri. Melainkan Abdurrahman
Wakid.
Hal ini dimungkinkan karena tujuan pemilu kala itu hanya untuk memilih
anggota MPR, DPR dan DPRD, sedangkan pemilihan Presiden dan Wakilnya tetap
dilakukan oleh MPR. Maka MPR pun memilih Abdurrahman Wakid sebagai presiden RI
ke-4. Menggantikan Presiden B.J. Habibie.5.
Pemilu ke sembilan di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2004. Pemilu ini
adalah pemilu pertama dimana rakyat bisa memilih secara langsung presiden dan
wakil presidennya. Tujuan dari pemilu ini juga untuk memilih anggota DPR, DPRD
(provinsi), DPRD (kota/kabupaten) dan satu lembaga baru yaitu DPD yang nantinya
bertugas sebagai wakil untuk kepentingan di daerah.
Pemilu di Indonesia tahun 2004 diikuti oleh 24 parpol dan dilakukan dua
kali putaran. Karena tidak adanya pasangan capres dan cawapres yang mendapat
suara diatas 50%, akhirnya putaran kedua dilakukan. Terpilihlah pasangan Susilo
Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden.
Pemilu kesepuluh dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Sejarah pemilu di Indonesia
mencatat, ada 34 partai politik dan 6 partai lokal yang ada di Aceh mengikuti
pemilu kali ini. Pada pemilu ini, kembali terpilih Capres Susilo Bambang
Yudhoyono sebagai Presiden dan Cawapres Boediono sebagai Wakil Presiden.
Dan pada tahun 2014 ini indonesiapun akan menjalankan pemilunya yang kesebelas pada tanggal 9 juli 2014, maka diharapkan pemilu yang kesebelas ini akan berjalan lebih lancar dan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang lebih bertanggung jawab.
Sistem dan Prosedur Pemilu di Indonesia
Pelaksaan
pemilu di Indonesia bukan lah hal yang baru lagi diindonesia, tentunya
dibalik kesuksesan dari pemilu bisa didukung atau ditunjang dari beberapa aspek
seperti sistem pemilunya dan prosedurnya berikut penjabaran dari sitem pemilu
di Indonesia:
1. sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih
satu wakil )
didalanm sistem distrik satu wilayah kecil
memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki
variasi, yakni :
firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan
yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara
terbanyak.
the two round
system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai
landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan
pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.2. sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.2. sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
Dalam
sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam
sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta
pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem
ini menggunakan sistem multimember districts.
Dalam sistem ini terbagi 2 yaitu :
Selain dari sistem pemilunya berikut hal yang
menunjang kesuksesan dari pemilu adalah prosedur pemilu di Indonesia :
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
berdasarkan pada azas "luber" yakni singkatan dari Langsung, Umum,
Bebas dan Rahasia. Yang dimaksud
pelaksaan pemilu secara langsung adalah pemilih diharuskan memberi suara secara
langsung atau dengan kata lain tidak
berlaku dengan memberikan suara diwakilkan. Pelaksanaan pemilu secara umum dalam arti pelaksanaan pesta
demokrasi ini diikuti oleh seluruh pemilik suara dan atau pemilih yang telah
memenuhi syarat untuk memberikan suara tanpa kecuali. Bebas yang menjadi azas pemilu dimaksud agar
dalam hal memberikan suara, peserta pemilu bebas menentukan pilihannya tanpa
ada paksaan dari pihak manapun. Sementara rahasia
dimaksudkan pada saat pemberi hak suara memberikan suaranya dilakukan secara
rahasia tanpa diketahui oleh siapa pun.
Sistem Pemilu di Indonesia
Pemilihan
Umum merupakan salah satu budaya politik
dan sarana demokrasi khusunya di Indonesia. Melalui pemilu, setidaknya dapat
dicapai tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak-hak politik rakyat
secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya
proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari
pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa.
Pemilihan
Umum, yang disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang
diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret pertisipasi rakyat dalam penyelenggaraan Negara. oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melaui penataan,sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Langganan:
Postingan (Atom)