Rabu, 15 Juni 2016

Dampak Aktivitas Pertambangan Terhadap Lingkungan

TUGAS MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(Dampak Aktivitas Pertambangan Terhadap Lingkungan)


  Disusun Oleh :


Nama          : Muhammad Hifzhan Rizzani
Kelas          : 3Id04
NPM           : 35413964







FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016


BAB I
PENDAHULUAN

          1.1            Latar Belakang
Sumber daya yang melimpah yang dimiliki suatu negara merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian disuatu negara, Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah baik dari sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Sepertihalnya Indonesia memiliki sumber daya mineral ataupun bahan tamang yang melimpah, tentunya hal tersebut memiliki daya tarik tersendiri bagi para pelaku bisnis untuk melakukan industri pertambangan di Indonesia.
Industri pertambangan di Indonesai tersebar diberbagai daerah, tentunya hal tersebut memiliki dampak positif maupun dampak negatif dalam pelaksanaannya. Dampak positif dengan berkembangan industri pertambangan yaitu dapat terciptanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat, sebagai pendapatan bagi suatu negara. Namun disisi lain industri pertambangan juga memiliki banyak dampak negatif dalam pelaksanaannya, terutama pada pertambangan yang sifatnya illegal, aktivitas pertambangan yang dilakukan tentunya dapat merusak ekosistem sekitar, limbah-limbah yang tak diolah secara baik dan benar akan berpangaruh pada tercemarnya lingkungan. Pada nyatanya di Indonesia, aktivitas pertamabangan yang dilakukan menjadi salah satu faktor yang berperan cukup tinggi terhadap rusaknya lingkungan.
Melihat permasalahan tersebut maka dibuatlah makalah ini yang membahas lebih lanjut mengenai dampak aktivitas pertamabangan terhadap lingkungan. Harapan dengan dibuatnya makalah ini bagi penulis penulis ataupun pembaca, yaitu dapat menimbulkan rasa kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan, ataupun dapat menghasilkan masukan-masukan dalam menangani permasalahan yang terjadi seputar aktivitas pertambangan di Indonesia.

            1.2          Perumusan Masalah
Perumusan Masalah merupakan permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam penulisan makalah ini, adapun permasalahan yang akan dibahas pada masalah ini yaitu bagaimana cara menagani permasalahn-permasalahan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan.
                                 
            1.3           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berisikan hal-hal yang akan dituju dalam penulisan makalah ini. Berikut ini adalah  tujuan penulisan pada makalah ini.
1.        Mengetahui jenis-jenis pertambangan di lakukan Indonesia.
2.        Mengetahui aktivitas umum dari pertambangan.
3.        Mengetahui dampak aktivitas pertambang terhadap lingkungan.
4.        Mengetahu cara-cara mengendalikan atau menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.


BAB II
PEMBAHASAN

            2.1              Jenis-Jenis Pertambangan
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Terdapat banyak jenis sumber daya alam bahan tambang yang terdapat di bumi Indonesia, sehingga banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia melakukan beragam jenis aktivitas pertambangan dengan hasil tambang yang juga berbeda-beda.  Dari sekian jenis bahan tambang yang ada itu di bagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.        Bahan galian strategis golongan A, terdiri atas: minyak bumi, aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, batu bara tua, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, gas alam, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahanbahan galian radio aktif lainnya (antara lain kobalt, nikel dan timah).
2.        Bahan galian vital golongan B, terdiri atas: air raksa, antimon, aklor, arsin, bauksit, besi, bismut, cerium, emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan/titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya (antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom).
3.     Bahan galian golongan C, terdiri atas; pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Bahan ini merupakan bahan tambang yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia.
    Berdasarkan proses pengambilan bahan tambang, jenis tambang pada umumnya dibagi dua. Berikut ini adalah jenis bahan pertambangan berdasarkan proses pengambilannya:
1.   Penambangan terbuka (surface mining), dimana semua kegiatan penambangan dilakukan di permukaan tanah. Pada kegiatan penambangan ini khususnya untuk bahan galian industri dinamakan Quarry Mining.
2.     Penambangan bawah tanah (underground mining), dapat diterapkan untuk endapan bahan galian industri atau urat bijih dengan bentuk dan ukuran tidak tera,tur serta tersebar tidak merata. Arah penambangannya mengikuti arah bentuk endapan atau urat bijih yang ditambang.

2.2              Aktivitas dalam Pertambangan
Memperoleh hasil pertambangan tentunya dilakukan dengan berbagai aktivitas ataupun proses. Setiap jenis pertambangan memiliki aktivitas atau proses yang berbeda-beda. Pada subbab ini akan dibahas secara singkat mengenai beberapa aktivitas atau  proes umum yang dilakukan oleh industri pertambangan dalam memperoleh  hasil tambangnya.
Pada umumnya proses diawali dengan pembukaan lahan tambang dengan melakukan pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan  pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam  pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining.
Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga didapatkan  hasil yang berkualitas. Pada proses pemisahan ini kemudian menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100%. Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure).

2.3       Dampak Aktivitas tambang terhadap Lingkungan
Banyak masyarakat berpendapat bahwa kegiatan  penambangan bahan tambang/mineral dipastikan  merusak lingkungan seberapapun  tingkatannya. Dampak pertambangan yang dilakukan dapat terjadi pada lapisan tanah, air, maupun udara disekitar tambang. Berikut ini berberapa dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan.
1.     Terhamburnya debu / gas-gas berbahaya dari akibat proses pengolahan bahan tambang ataupun debu akibat kenderaan pengangkut hasil tambang yang menyebabkan terjdainya pencemaran udara.
2.      Terbentuknya banyak kubangan air di daerah bekas pertambangan, dimana anyaknya kubangan air itu akan berakibat pada perubahan iklim mikro yang dapat menganggu kenyamanan lingkungan , udara menjadi panas, dengan kelembaban tinggi.
3.     Terjadinya tanah longsor secara besar-besaran didaerah pertambangan terbuka dapat menimbulkan penyakit demam lembah.
4.   Kerusakan pada permukaan tanah karena tanah pucuk (top soil) yang subur telah dikupas menyebabkan pertumbuhan vegetasi sekitar tambang sangatlah buruk.
5.  Ketiadaan tanaman penutup pada permukaan tanah akibat rusaknya lapisan top soil akan mempercepat erosi permukaan oleh air hujan,
6.        Tanah-tanah yang tergerus air akan  terbawa bahkan  zat-zat berbahaya sisa hasil pertambangan  akan  mengalir dan  bermuara disungai induk, sehingga air sungai tampak berwarna coklat , terjadi pendangkalan pada sungai dan sangat meungkinkan untuk terjadi pencemaran apada air sungai.
7.    Aliran air disekitar tambang yang membawa unsur atau  zat-zat berbahaya dapat merusak baik fisik ataupun unsur kimiawi dari tanah sekitar tambang.
Pejabaran dampak atau masalah-masalah diatas hanya berkaitan dengan dampak terhap lingkunngan saja, tentunya dari dampak-dampak yang terjadi pada lingkungan akan juga berpengaruh  terhadap aspek-aspek lainnya seperti halnya aspek sosial maupun aspek ekonomi dari masayrakat sekitar pertambangan.

2.4           2.4                 Upaya  pengendalian
Upaya Pengendalian dapat dilakukan sebagai cara ntuk menyelamatkan ekologi dan meminimalisir dampak-dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh pertambangan, berikut ini adalah upaya pengendalian dari permasalahan-permasalahan yang ada.
1.        Menerapkan sistem pertambangan yang lebih ramah lingkungan
    Menggunakan sistem pertambangan green mining, yaitu dengan  meminimalisir penggunaan-penggunaan zat-zat kimia berbahaya dalam proses pengolahan tambang.
2.        Menerapkan sistem pengolahan limbah
     Dimana limbah yang akan dibuang perlu diolah secara khusus untuk meminimalisir dampak buruk yang akan ditimbulkannya.
3.        Bioremidiasi pada lokasi-lokasi yang telah tercemar,
       Bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan di lingkungan.
4.        Perlu pengawasan dan aturan kegiatan pertambangan
      Perlu diberlakukannya pengawasan, aturan, dan sanksi yang tegas bagi pelaku pertambangan baik perusahaan ataupun rakyat untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan.

5.         Menanamkan kesadaran pada masyarakat
Perlu dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat  dan para penambang untuk memancing rasa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Sosialisasi dapat dilakukan dengan mempresentasikan segala dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh pertambangan, baik dampak-dampak buruk yang akan terjadi dalam jangka pendek, menangah, dan panjang.
6.        Menutup segala aktivitas pertambangan dengan tingkat perusakan yang tinggi
Menutup segala aktivitas pertambangan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah guna memberikan punishment bagi pelaku tambang yang sewenang-wenang dalam melakukan pertambangan,dan ini merupakan salah satu solusi yang paling efektif untuk menyelamatkan lingkungan.

BAB III
KESIMPULAN


     Kesimpulan berisikan jawaban dari tujuan penulisan makalah-makalah ini secara singkat dan menyeluruh. Berikut ini adalah kesimpulan dari pembuatan makalah ini.
1. Berdasarkan undang-undang jenis tambang terdiri atas 3 golongan yaitu, bahan galian strategis golongan A, bahan galian vital golongan B, bahan galian golongan C. Sedangkan berdasarkan proses pengambilan bahan tambang, jenis tambang terbagi atas penambangan terbuka (surface mining) dan Penambangan bawah tanah (underground mining).
2. Aktivitas umum pertambangan yaitu proses diawali dengan pembukaan lahan tambang dengan melakukan pembersihan lahan (land clearing), pengupasan tanah bagian atas (top soil), pengupasan batuan penutup (overburden), proses pengambilan bahan tambang, Setelah didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan, Proses akhir dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang.
3. Dampak dari aktivitas tambang sepeti terhamburnya debu / gas-gas berbahaya , Terbentuknya banyak kubangan air di daerah bekas pertambangan yang  berakibat pada perubahan iklim mikro, Terjadinya tanah longsor, Kerusakan pada tanah baik fisik maupun kimiawi, kerusakan pada vegetasi sekitar.
4. Cara pengendalian atau menanggulangi akibat aktivitas tambang yaitu dengan menerapkan sistem pertambangan yang lebih ramah lingkungan, menerapkan sistem pengolahan limbah, bioremidiasi pada lokasi-lokasi yang telah tercemar, pengawasan dan aturan kegiatan pertambangan, penanaman kesadaran pada masyarakat, dan menutup segala aktivitas pertambangan dengan tingkat perusakan yang tinggi.