STANDAR TEKNIK DAN
MANAJEMEN
PADA DUNIA INDUSTRI
A.
STANDAR TEKNIK
Standard Teknik adalah
serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau
layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari
spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Standard
teknik juga merupakan sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak
atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang
persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah,
organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan
lain-lain. Berikut ini adalah contoh-contoh standar teknik yang terkait dengan
teknik industri:
1. Standar Industri Jepang (JIS), menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses
standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan
dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Selama Perang Dunia II, standar
disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil, setelah
kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945 maka dibentuk organisasi
Standar Asosiasi Jepang. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan
yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru)
dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk
landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi
Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi)
diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi
ulang.
2. SNI (Standar Nasional
Indoesia), Salah satu contoh standart teknik adalah
SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang
berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib
pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan
yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code
of good practice, yaitu:
a. Openess :Terbuka agar semua stakeholder
dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
b. Transparency:agar stakeholder yang berkepentingan
dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke
tahap penetapannya.
c. Consensus and impartiality :agar semua
stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d. Effectiveness and relevance:memfasilitasi
perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Coherence:Koheren dengan pengembangan
standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari
perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
f. Development dimension (berdimensi
pembangunan):agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional
dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
3. Standar
Nasional Inggris (BSI), BSI adalah Badan Standar Nasional
Inggris (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris
ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan
melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari
semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan
jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar
Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki
hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen
Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba
mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang
diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan.
4.
DIN (Deutsches Institut für Normung), Deutsches Institut für
Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization
) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara
itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di
Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir
setiap bidang teknologi . DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß
der Deutschen Industrie ( NADI , ” Komite Standardisasi Industri Jerman ” ) ,
NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , ” Komite Standarisasi
German ” ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang
berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang (tidak hanya untuk
produk industri) . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches
Institut für Normung , atau ‘ DIN ‘ dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai
badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat
internasional dan Eropa.
B.
STANDAR MANAJEMEN
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen
dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun
pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen
mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan
perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu
Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan
penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi
nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar
industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional
dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi
pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh
karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana
konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan
bisnis dan kebutuhan masyarakat. Berikut ini adalah contoh standar manajemen
yang berkaitan dengan teknik industri :
1.
ISO 9001, (Manajemen Mutu) ISO 9001 adalah standar
internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM)
dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan
seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata
dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan
untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat
fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai
efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan
pelanggan.
2.
ISO 14001, Sistem manajemen lingkungan merupakan
program yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha atau perusahaan dalam
bidang apapun sebagai jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan
mendatangkan potensi merusak bagi lingkungan dalam operasinya. Agar setiap
perusahaan atau usaha memiliki standar yang sama dalam hal menjalankan sistem
operasional dengan standar ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan yang
diterapkan masing-masing perusahaan harus berdasarkan standar resmi
internasional yaitu ISO 14001.Standar ini wajib dituruti oleh berbagai
perusahaan serta bidang usaha di seluruh dunia dalam hal operasi standar mereka
dan yang melanggar akan menghadapi sanksi formal. Pemberlakuan prinsip-prinsip
ISO 14001 berdasar pada pengertian lingkungan sebagai area di sekeliling
wilayah operasi perusahaan atau organisasi yang mencakup berbagai faktor
seperti air, tanah, udara, habitat makhluk hidup serta masyarakat sekitar.
Penerapan prinsip-prinsip manajemen lingkungan secara optimal harus mencakup
semua area ini bila ingin dianggap sebagai perusahaan yang terpercaya dan
beretika.
3.
OHSAS 18001, Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber,
yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and
Safety Management Systems. Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Secara umum,
Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan
ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.
Total Quality Management (TQM), mengacu pada penekanan
kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga
pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan
perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa
penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan
berkualitas, yaitu:
a.
Kualitas meliputi usaha memenuhi atau
melebihi harapan pelanggan
b.
Kualitas mencakup produk, jasa, manusia,
proses, dan lingkungan
c.
Kualitas merupakan kondisi yang selalu
berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang
berkualitas pada saat yang lain).
d.
Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis
yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang
memenuhi atau melebihi harapan.
Sumber :