Undang-undang
Perindustrian
Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
A.
ruang
lingkup perindustrian
Hal-hal perindustrian dibahas dalam
pasal I UU. No 1 tahun1984 yang menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian
dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
“perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.”
1.
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.
kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
B.
Landasan
Pembangunan Industri
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
C.
Tujuan Dan
Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
D.
Izin Usaha
Perindustrian
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 yang
berisikan
1.
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan
pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
4.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Kesimpulan :
Dapat disimpulkan bahwa
perindustrian adalah segala hal yang berkaitan dengan kegiatan industri. Adapun
hal-hal yang mengenai perindustrian diatur sebagaimana mestinya dalam UU No. 5
tahun 1984. Peraturan perundang-undangan yang dibuat ditujukan untuk sebuah
pembangunan perindustrian yang berdasarkan kepada sebuah kemajuan ataupun
pertumbuhan perekonomian guna menghidupkan sektor-sektor lainnya dikehidupan
sehari, seperti peningkatan kualitas sosial hidup di masyarakat dan hal lainnya
seperti penyeimbangan atau mengatur stabilitas nasional baik dari segi ekonomi,
sosial, ataupun lingkungan alam.
SUMBER :