Minggu, 10 Mei 2015

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-undang Perindustrian

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:

A.           ruang lingkup perindustrian
Hal-hal perindustrian dibahas dalam pasal I UU. No 1 tahun1984 yang menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan : “perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.”
1.        industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.        kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

B.            Landasan Pembangunan Industri
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.        demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.        Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.        Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.        Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.        Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

C.           Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.        Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.        Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.        Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.        Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

D.           Izin Usaha Perindustrian
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 yang berisikan
1.        setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.        Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.        Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.        Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.



Kesimpulan :
Dapat disimpulkan bahwa perindustrian adalah segala hal yang berkaitan dengan kegiatan industri. Adapun hal-hal yang mengenai perindustrian diatur sebagaimana mestinya dalam UU No. 5 tahun 1984. Peraturan perundang-undangan yang dibuat ditujukan untuk sebuah pembangunan perindustrian yang berdasarkan kepada sebuah kemajuan ataupun pertumbuhan perekonomian guna menghidupkan sektor-sektor lainnya dikehidupan sehari, seperti peningkatan kualitas sosial hidup di masyarakat dan hal lainnya seperti penyeimbangan atau mengatur stabilitas nasional baik dari segi ekonomi, sosial, ataupun lingkungan alam.


SUMBER :