HAK CIPTA
A.
Pengertian
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Perlindungan
Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah
UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
B.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan
Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
·
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
·
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
Ø Pewarisan
Ø Hibah
Ø Wasiat
Ø Perjanjian
tulis
Ø Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
C.
Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta
Dalam hak cipta terdapat beberapa cakupan-cakupan didalamnya. Berikut ini
merupakan hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
·
Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya
diberikan pada pemegang hak cipta yaitu hak:
Ø Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik).
Ø Mengimpor
dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
(mengadaptasi ciptaan).
Ø menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Ø Menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
·
Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak
moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs
WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan
Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah
atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan
tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang
tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta
D.
Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum
perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia
secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama
tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling
sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara
ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh
Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Kesimpulan
Berdasarkan
Tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan berbagai ide
lainnya yang dituangkan secara nyara oleh para pencipta. Fungsi dari hak cipta
sendiri yaitu sebagai wadah yang digunakan untuk melindungi, membatsi ataupun
pengalihan dari sebuah karya cipta. Hak cipta mencakup atas hak eksklusif yang merupakan hak yang diberikan kepada
pecipta untuk perbanyakan ataupun pengalihan karya ciptanya, selain itu
terdapat juga hak moral dan ekonomi yang merupakan hak pencipta untuk
mendapatkan pengakuan akan dirinya dalam menciptakan sesuatu dan hak untuk
memperoleh keuntungan dari apa yang diciptakan. Adapun penegakan hukum terhadap
hak cipta diindonesia dituangkan dalam UU 19/2002 bab XIII.
Sumber: