Sabtu, 25 April 2015

HAK CIPTA



HAK CIPTA

A.            Pengertian Hak Cipta
Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·        Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·        Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek  
·        Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·        Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

B.            Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2, 3, dan 4 UU No 19 Tahun 2002, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
·        Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
·        Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Ø  Pewarisan
Ø  Hibah
Ø  Wasiat
Ø  Perjanjian tulis
Ø  Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

C.            Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta
Dalam hak cipta terdapat beberapa cakupan-cakupan didalamnya. Berikut ini merupakan hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:
·          Hak Ekslusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan pada pemegang hak cipta yaitu hak:
Ø  Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
Ø  Mengimpor dan mengekspor ciptaan. Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
Ø  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum.
Ø  Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
·          Hak Ekonomi dan Moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta

D.           Penegakan Hukum Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Kesimpulan
            Berdasarkan Tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan berbagai ide lainnya yang dituangkan secara nyara oleh para pencipta. Fungsi dari hak cipta sendiri yaitu sebagai wadah yang digunakan untuk melindungi, membatsi ataupun pengalihan dari sebuah karya cipta. Hak cipta mencakup atas hak eksklusif  yang merupakan hak yang diberikan kepada pecipta untuk perbanyakan ataupun pengalihan karya ciptanya, selain itu terdapat juga hak moral dan ekonomi yang merupakan hak pencipta untuk mendapatkan pengakuan akan dirinya dalam menciptakan sesuatu dan hak untuk memperoleh keuntungan dari apa yang diciptakan. Adapun penegakan hukum terhadap hak cipta diindonesia dituangkan dalam UU 19/2002 bab XIII.

Sumber:


Jumat, 24 April 2015

HAK MEREK



HAK MEREK
A.           Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Berikut ini beberapa pengertian merek berdasarkan fungsinya:
1.    Merek dagang : Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek jasa : Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek kolektif : Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

B.            Fungsi Merek
Merek yang digunakan tentunya memiliki fungsi ataupun peran dalam pemakaiannya. Berikut ini fungsi dar pemakaian merek:
1.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.    Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

C.           Dasar Hukum Hak merek
Dalam penerpannya tentunya pengaturan mengenai merek telah diatur dalam undang-undang sedemikan rupa. Berikut ini merupakan undang-undang yang mendasari tentang hak merek:

1.     UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.     UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.     UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

D.           Perlindungan Merek Di Indonesia
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Adapun Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).



Kesimpulan :
             Hak Merek adalah suatu sarana yang diberikan kepada para pecipta guna memberi identitas terhadap produk ataupun hasil ciptaan dari pencipta, dimana merek sendiri terbagi atas Merek dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Fungsi dari merek sendiri selain sebagai identitas, merek juga digunakan sebagai sarana promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya dan menunjukkan asal barang dan jasa yang dihasilkan. Diberikannya dasar-dasar hukum atas Hak Merek, diharapkan mampu mengurangi tindak pidana mengenai penyalahgunaan merek dan melindungi hasil ciptaan seseorang dan memberikan rasa keamanan bagi para pencipta akan produk atau hasil ciptaan mereka.

Sumber: